Jakarta, beritasepuluh.net – Korlantas Polri mulai tahun ini, akan luncurkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” jelasnya, seperti dikutip oleh detikoto, Rabu (12/2/2025).
BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan HP.
Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.
BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran. (BS/C45)